Memakai Narkoba, Eza Gionio Terancam Dipenjara 4 Tahun - Dalam rilisnya, polisi menyatakan Eza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dipenjara paling singkat empat tahun dan denda Rp 8miliar.
Namun walaupun demikian, sampai saat ini belum ada seorang pun pengacara yang menemaninya untuk membelanya. Padahal kehadiran seorang pengacara dapat berdampak besar untuk mengurangi hukumannya. Mengingat kasusnya bukanlah kasus yang ringan.
Ricky (Kakak kandung Eza) tak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga tak menunjuk pengacara yang biasa menangani kasus ini. Padahal, kehadiran pengacara bisa membantu Eza Gionino agar hukumannya jadi lebih ringan. Tanpa pengacara, bukan berarti keluarga akan membiarkan Eza Gionino dihukum sangat berat. Justru, mereka akan berupaya agar Eza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi seperti pengguna narkoba yang lain.
Melalui bibir sang kakak, Ricky, Eza Gionino meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada penggemar atas tindakannya mengkonsumsi narkoba. Eza pun menyesal lantaran perbuatan itu ia harus kembali mendekam di sel tahanan. Seperti diketahui, polisi menciduk Eza saat pesinetron Putih Abu-abu itu asyik mengisap sabu di kamar rumahnya di bilangan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada penangkapan Sabtu (1/8/2015) dini hari itu, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai 0,16 gram, satu alat hisap (bong) dan dua korek gas.
ni adalah kali kedua Eza dijebloskan ke sel tahanan. Sebelumnya, dua tahun lalu Eza juga jadi tahanan lantaran menganiaya kekasihnya ketika itu, Ardina Rasty. Bukan cuma Eza Gionino yang terpuruk ketika polisi menciduknya saat memakai narkoba. Sang ibu, Ruch Gaya, sampai saat ini juga dikabarkan masih drop dan sakit pasca-penangkapan tersebut.
Kondisi yang kurang baik ini membuat Ruch Gaya belum jua menjenguk Eza Gionino di sel tahanan. Keluarga juga belum menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. Sumber Hak cipta : Liputan6.com
Memakai Narkoba, Eza Gionio Terancam Dipenjara 4 Tahun - Dalam rilisnya, polisi menyatakan Eza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dipenjara paling singkat empat tahun dan denda Rp 8miliar.
Namun walaupun demikian, sampai saat ini belum ada seorang pun pengacara yang menemaninya untuk membelanya. Padahal kehadiran seorang pengacara dapat berdampak besar untuk mengurangi hukumannya. Mengingat kasusnya bukanlah kasus yang ringan.
Ricky (Kakak kandung Eza) tak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga tak menunjuk pengacara yang biasa menangani kasus ini. Padahal, kehadiran pengacara bisa membantu Eza Gionino agar hukumannya jadi lebih ringan. Tanpa pengacara, bukan berarti keluarga akan membiarkan Eza Gionino dihukum sangat berat. Justru, mereka akan berupaya agar Eza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi seperti pengguna narkoba yang lain.
Melalui bibir sang kakak, Ricky, Eza Gionino meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada penggemar atas tindakannya mengkonsumsi narkoba. Eza pun menyesal lantaran perbuatan itu ia harus kembali mendekam di sel tahanan. Seperti diketahui, polisi menciduk Eza saat pesinetron Putih Abu-abu itu asyik mengisap sabu di kamar rumahnya di bilangan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada penangkapan Sabtu (1/8/2015) dini hari itu, polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai 0,16 gram, satu alat hisap (bong) dan dua korek gas.
ni adalah kali kedua Eza dijebloskan ke sel tahanan. Sebelumnya, dua tahun lalu Eza juga jadi tahanan lantaran menganiaya kekasihnya ketika itu, Ardina Rasty. Bukan cuma Eza Gionino yang terpuruk ketika polisi menciduknya saat memakai narkoba. Sang ibu, Ruch Gaya, sampai saat ini juga dikabarkan masih drop dan sakit pasca-penangkapan tersebut.
Kondisi yang kurang baik ini membuat Ruch Gaya belum jua menjenguk Eza Gionino di sel tahanan. Keluarga juga belum menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. Sumber Hak cipta : Liputan6.com
0 Response to "Memakai Narkoba, Eza Gionio Terancam Dipenjara 4 Tahun"
Post a Comment